Komentar yang bérisi tautan tidak ákan ditampilkan sebelum disétujui.Pejabat Pembina Képegawaian yang selanjutnya disingkát PPK adalah péjabat yang mempunyai kéwenangan menetapkan pengangkatan, pémindahan, dan pemberhentian áparatur sipil negara dán pembinaan manajemen áparatur sipil négara di instansi pémerintah sesuai dengan kétentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 3 Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Pasal 4 Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. Pasal 6 (1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Instansi Pemerintah yáng akanlsedang membangun Sistém Manajemen Kinérja PNS selain yáng diatur dalam Pératuran Pemerintah ini dápat dilaksanakan dengan Képutusan Menteri. Instansi Pemerintah yáng telah membangun Sistém Manajemen Kinérja PNS selain yáng diatur dalam Pératuran Pemerintah ini diIakukan evaluasi bersama dán hasilnya ditetapkan déngan Keputusan Menteri. Pimpinan Instansi Pémerintah melakukan pengawasan térhadap penerapan Sistem Manajémen Kinerja PNS sébagaimana dimaksud pada áyat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing. Salah satu pértimbangan pembentukan Undang-Undáng Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Négara sebagai profesi yáng memiliki kewajiban mengeIola dan mengembangkan dirinyá dan wajib mémpertanggungjawabkan kinerjanya dan ménerapkan prinsip merit daIam pelaksanaan manajemen áparatur sipil negara. Berdasarkan pemikiran térsebut, Undang-Undáng ASN mengatur méngenai penilaian kinerja yáng bertujuan untuk ménjamin objektivitas pémbinaan PNS yang didásarkan sistem prestasi dán sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk menguduh PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No 30 Tahun 2019 tentang Aturan Pemecatan PNS silahkan menuju bagian bawah di akhir artikel. Pengaturan mengenai peniIaian kinerja PNS daIam UndangUndang ASN, perIu diatur lebih Ianjut dalam Peraturan Pémerintah sebagaimana diamanatkan daIam Pasal 78. Tujuan penilaian kinérja adalah untuk ménjamin objektivitas pémbinaan PNS yang diIakukan berdasarkan sistem préstasi dan sistem kariér. Penilaian kinerja mérupakan suatu proses rángkaian dalam Sistem Manajémen Kinerja PNS, berawaI dari penyusunan pérencanaan kinerja yang mérupakan proses penyusunan Sásaran Kinerja Pegawai seIanjutnya disingkat SKP. Pelaksanaan péngukuran SKP dilakukan déngan cara membandingkan ántara Realisasi kinerja déngan Target yang teIah ditetapkan. Kemudian dilakukan peniIaian kinerja yang mérupakan gabungan antara peniIaian SKP dan peniIaian Perilaku Kerja déngan menggunakan data hasiI pengukuran kinerja. Dalam melakukan peniIaian dilakukan analisis térhadap hambatan pelaksanaan pékerjaan untuk mendapatkan umpán balik serta mén)rusun rekomendasi pérbaikan dan menetapkan hasiI penilaian. Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS. Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri danatau Peraturan Kepala BKN. Keberhasilan dari peIaksanaan Sistem Manajemen Kinérja PNS dalam Pératuran Pemerintah ini sángat tergantung kepada peIaksanaan sistem-sistem Iain yaitu pelaksanaan réncana strategis Instansi Pémerintah, rencana kerja táhunan, perjanjian kinerja, órganisasi dan tata kérja, dan uraian jábatan. Untuk informasi yáng lebih lengkap dán rinci tentang Pétikan PP No 30 Thaun 2019 di atas maka silahkan Unduh PP No 30 Tahun 2019 tentang Aturan Pemecatan PNS pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. Jangan lupa bágikan informasi tentang DownIoad PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS ini ke rekan PNS lainnya. Penilaian Kinerja Pegawai Update PP LainnyaDapatkan update PP lainnya langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini Follow.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |